Pages

Sabtu, 27 Agustus 2011

SISTEM PENCERNAAN MAKANAN


 SISTEM PENCERNAAN MAKANAN


A. MAKANAN
      Bahan-bahan yang diperlukan oleh tubuh agar tetap dapat hidup disebut makanan. Fungsi makanan adalah sebagai berikut:
a. Sebagai sumber energi atau tenaga
b. Sebagai bahan pembangun, yaitu untuk pertumbuhan dan mengganti sel-sel tubuh yang rusak.
c. Sebagai pengatur proses-proses yang berlangsung di dalam tubuh.
d. Sebagai pertahanan tubuh.
      Apa sebenarnya yang kita butuhkan dari setiap makanan yang kita makan? Yang kita butuhkan adalah zat makanan atau nutrisi yang lebih popular dengan istilah gizi.
      Makanan sehat adalah makanan yang mengandung gizi dalam jumlah seimbang, higienis dan cukup. Makanan bergizi artinya mengandung zat makanan yang diperlukan oleh tubuh dalam jumlah yang cukup.Setidaknya ada enam zat makanan yang diperlukan oleh tubuh, yaitu karbohidrat, lemak, protein,vitamin, mineral dan air. Karbohidrat, lemak,protein dan vitamin merupakan senyawa organik karena semua mengandung elemen C, H ,O.Adapun mineral dan air merupakan senyawa anorganik.
      Menu seimbang adalah menu yang terdiri atas berbagai macam makanan dalam jumlah dan proporsi yang sesuai dengan kebutuhan gizi seseorang. Pola menu 4 sehat 5 sempurna merupakan salah satu pola menu seimbang yang bila disusun dengan baik mengandung seluruh zat gizi yang dibutuhkan oleh tubuh. Pola menu 4 sehat 5 sempurna terdiri dari nasi,lauk-pauk,sayur,buah dan susu.
      Makanan harus higienis, artinya harus memenuhi syarat kesehatan,yaitu bebas dari kuman-kuman penyakit dan zat-zat racun yang dapat membahayakan kelangsungan hidup manusia. Makanan yang cukup artinya dapat memenuhi kebutuhan tubuh sesuai dengan kondisinya. Makanan juga harus mudah dicerna,sehingga dapat terserap optimal oleh usus untuk memenuhi kebutuhan tubuh.
       Zat makanan ada yang dibutuhkan dalam jumlah yang banyak (makronutrien) meliputi karbohidrat, protein dan lemak. Ada pula zat makanan yang dibutuhkan dalam jumlah yang sedikit (mikronutrien) meliputi vitamin dan mineral.
1. Karbohidrat
Karbohidrat disusun oleh unsur karbon (C), hidogen (H), dan oksigen (O). Satu gram karbohidrat mengandung ± 4,1 kalori. Berdasarkan jumlah gugus gulanya,karbohidrat digolongkan menjadi 3 yaitu:
a. Monosakarida : fruktosa,glukosa,dan galaktosa.
b. Disakarida      : maltosa, sukrosa dan laktosa.
c. Polisakarida    : amilum,selulosa dan glikogen.
Fungsi karbohidrat: sebagai sumber energi; membantu metabolisme;menjaga keseimbangan asam dan basa; sebagai pembentuk struktur sel,,jaringan,organ; sebagai bahan pembentuk protein dan lemak; memberi rasa manis pada makanan;dan membantu pengeluaran feses.
2. Lemak
Lemak disusun oleh unsur C,H dan O. Satu gram lemak mengandung ± 9,3 kalori. Lemak diserap tubuh dalam bentuk asam lemak dan gliserol. Fungsi lemak: sebagai sumber energi; sebagai pelarut vitamin A,D,E,K; sebagai pembentuk struktur sel (mis: membran sel); melindungi tubuh dari suhu rendah, sebagai pelindung organ-organ dalam/bantalan (mis:jantung,lambung);memberi rasa sedap pada makanan;sebagai penahan rasa lapar.
3. Protein
Protein merupakan senyawa organik yang tersusun oleh unsur C,H,O,N dan kadang-kadang mengandung S dan P. Satu gram protein mengandung ± 4,1 kalori.  Komponen dasar protein adalah asam amino. Asam amino dapat digolongkan menjadi 2 yaitu: asam amino essensial (harus didatangkan dari luar tubuh manusia) dan asam amino non essensial (dapat disintesis sendiri oleh tubuh).
Fungsi protein: sebagai sumber energi; sebagai zat pembangun (untuk pertumbuhan dan mengganti sel-sel tubuh yang rusak);sebagai sistem buffer (menjaga keseimbangan asam dan basa); sebagai pembentuk enzim,hormon,pigmen,antibodi;membantu proses  metabolisme; dan menetralkan zat asing yang masuk ke dalam tubuh.
Kekurangan protein pada tubuh dapat menimbulkan kwashiorkor pada anak balita. Sementara itu, kelebihan protein dalam tubuh dapat menimbulkan kegemukan atau obesitas.
4. Mineral
Tubuh memerlukan garam-garam mineral seperti kalsium (Ca),Ferum (Fe) Natrium (Na), Magnesium (Mg), Fosfor (P), Flour (F), Iodium (I) dan Klor (Cl) dalam jumlah kecil. Fungsi mineral antara lain: sebagai pembentuk tulang,gigi,hormone,darah,sel-sel saraf dan enzim; melaksanakan reaksi kimia sel; mengirimkan impuls saraf dan sebagai anti oksidan.
5. Vitamin
Vitamin merupakan zat organik sebagai pelengkap makanan yang diperlukan tubuh untuk memperlancar proses metabolisme. Tubuh memerlukan vitamin dalam jumlah sedikit,tetapi jika kebutuhan itu diabaikan maka akan mengakibatkan terganggunya metabolisme dalam tubuh karena fungsinya tidak dapat digantikan oleh senyawa lain. Berdasarkan kelarutannya,vitamin dibagi menjadi 2 yaitu:
a. Vitamin yang larut dalam air, yaitu vitamin B dan C.
b. Vitamin yang larut dalam lemak, yaitu vitamin A,D,E dan K.


6. Air
Air tergolong sebagai zat makanan karena air selalu diperlukan sebagai bahan pelarut dalam proses metabolisme. Air tidak menghasilkan energi. Lebih kurang 70% tubuh manusia tersusun atas air. Di dalam jaringan tubuh,air digunakan untuk:
a. Pelarut senyawa organik dan anorganik.
b.Mengangkut hasil metabolisme ke jaringan dan mengangkut sisa metabolisme ke luar tubuh.
c. Menjaga stabilitas suhu tubuh.

B. SISTEM PENCERNAAN MAKANAN PADA MANUSIA
      Pencernaan makanan merupakan proses pengubahan makanan dari ukuran besar menjadi ukuran kecil yang akhirnya menjadi senyawa sederhana sehingga dapat diserap oleh tubuh. Zat-zat makanan yang melalui proses pencernaan adalah karbohidrat,protein dan lemak. Sedangkan vitamin, mineral dan air tidak mengalami proses pencernaan karena dapat diserap langsung oleh tubuh. Pada umumnya dikenal dua macam proses pencernaan, yaitu:
-       Pencernaaan secara mekanis, merupakan proses pencernaan yang melibatkan beberapa gerakan otot, seperti gerakan mengunyah dan gerak peristaltik.
-       Pencernaan secara kimiawi, merupakan proses pemecahan bahan makanan dengan bantuan enzim-enzim pencernaan yang berasal dari kelenjar pencernaan.

Sistem pencernaan pada manusia terdiri atas:
-       Saluran pencernaan, yang melibatkan alat-alat pencernaan yaitu: mulut, kerongkongan, lambung, usus halus, usus besar dan anus.
-       Kelenjar pencernaan, terdiri atas kelenjar ludah, hati dan pankreas.
1. Rongga mulut (kavum oris)
               Rongga mulut merupakan tempat pertama kali makanan masuk dan dimulainya pencernaan makanan. Di dalam rongga mulut makanan dicerna secara mekanis dan kimiawi. Pencernaan di mulut dibantu oleh gigi, lidah dan kelenjar ludah.
a. Gigi (dentis)
 Gigi berfungsi dalam proses pencernaan makanan secara mekanis, yaitu dengan cara menguyah untuk memperkecil ukuran makanan agar bisa ditelan dan dicerna di pencernaan berikutnya. Berdasarkan bentuk dan fungsinya, gigi dibedakan menjadi 3 macam yaitu gigi seri (insisivus) yang berfungsi untuk memotong makanan, gigi taring (kaninus) yang berfungsi untuk menyobek makanan dan gigi geraham yang berfungsi untuk mengunyah makanan.
b. Lidah (lingua)
Lidah tersusun atas otot lurik yang diselaputi oleh lapisan lendir. Pada permukaan atas lidah terdapat banyak tonjolan yang disebut papila. Fungsi lidah: membantu mengaduk makanan di rongga mulut; membantu mendorong makanan pada waktu menelan, membantu membersihkan mulut, sebagai indra pengecap dan membantu bersuara.
c. Kelenjar ludah (glandula saliva)
Kelenjar ludah merupakan kelenjar penghasil ludah atau air liur.Di dalam rongga mulut terdapat tiga pasang kelenjar ludah yang akan mengeluarkan air liur, yaitu glandula parotis, glandula submandibularis dan galndula sublingualis. Fungsi kelenjar ludah adalah untuk menghasilkan ludah/air liur, yang berfungsi sebagai berikut:
-       Membasahi mulut agar tidak kering
-       Membunuh mikroorganisme yang masuk bersama makanan.
-       Penyangga PH agar PH di mulut tetap netral.

2. Kerongkongan (esofagus)
Saluran kerongkongan panjangnya ± 20 cm dengan lebar ± 2 cm. Pada dinding kerongkongan selalu dibasahi kelenjar mukosa agar makanan menjadi licin dan basah. Pada kerongkongan terdapat  otot melingkar dan otot membujur berkontraksi secara silih berganti sehingga menimbulkan gerakan seperti meremas dan mendorong makanan, yang disebut gerak peristaltik. Fungsi kerongkongan adalah sebagai jalan masuknya makanan dari mulut ke lambung.
3. Lambung (ventrikulus)
Di dalam lambung makanan dicerna secara mekanis dan kimiawi. Pencernaan secara mekanis dilakukan melalui aktivitas otot berupa gerak peristaltik sedangkan secara kimiawi dilakukan melalui bantuan kelenjar lambung. Lambung terdiri atas 3 bagian, yaitu:
-       Kardiak
Bagian ini berbatasan langsung dengan ujung bawah kerongkongan dan terdapat klep (sfingter) kardiak/esofageal  yang berfungsi untuk menyalurkan makanan dari kerongkongan ke lambung dan menjaga agar makanan yang sudah di lambung tidak balik lagi ke kerongkongan.
-       Fundus
Fundus merupakan bagian tengah lambung yang berbentuk kantong. Di dalam fundus  makanan bertahan sekitar 2-5 jam dan mengalami proses pencernaan yang dibantu oleh getah-getah lambung. Getah lambung mengandung asam lambung (HCl) dan sejumlah enzim (pepsin, rennin dan lipase).
-       Pilorus
Pilorus merupakan bagian paling ujung bawah lambung yang berbatasan dengan usus duodenum. Otot-otot pilorus membentuk klep (spingter) pilorus yang akan membuka dan menutup karena pengaruh kim (bubur makanan) dalam lambung, sehingga kim dalam lambung akan mengalir sedikit demi sedikit  ke usus duodenum.
4. Usus halus (intestinum tenue)
Panjang usus halus kurang lebih 8,25 m, terdiri dari tiga bagian,yaitu:
a. Usus dua belas jari (duodenum), panjangnya kurang lebih 25 cm.
Pada duodenum bermuara dua saluran, yaitu dari kelenjar pankreas dan kantong empedu. Pankreas merupakan kelenjar lonjong berwarna keputihan yang terletak di permukaan bawah lambung. Pankreas menghasilkan getah pankreas. Sedangkan empedu dihasilkan oleh hati disimpan di dalam kantong empedu. Empedu menghasilkan zat warna empedu dan garam empedu yang memegang peranan penting dalam pencernaan lemak.
 b. Usus kosong (yeyenum), panjangnya kurang lebih 7 m.
Usus kosong berfungsi sebagai tempat penyelesaian dari semua proses pencernaan makanan atau melanjutkan kerja pencernaan usus dua belas jari yang belum tuntas.
c. Usus penyerapan (ileum), panjangnya kurang lebih 1 m.
Ileum berfungsi sebagai tempat penyerapan sari-sari makanan. Di dalam ileum terdapat banyak lipatan atau lekukan yang disebut vili/jonjot usus, yang dapat memperluas permukaan usus sehingga penyerapan zat makanan menjadi lebih sempurna.


5. Usus besar (intestinum krasum/kolon)
Usus besar terdiri  dari 3 bagian, yaitu kolon naik (askenden), kolon datar (tranversum) dan kolon turun (deskenden). Di antara usus halus dan usus besar terdapat klep ileosekum yang berfungsi untuk mencegah agar sisa-sisa makanan yang sudah masuk ke kolon tidak kembali ke usus halus. Di dalam usus besar sisa makanan akan dibusukkan oleh bakteri Escherichia coli menjadi feses. Di dalam kolon juga terjadi penyerapan air  sehingga feses menjadi padat.

      Berikut ini beberapa kelaianan/penyakit yang biasa ierjadi pada sistem pencernaan makanan pada manusia:
·         Diare, yaitu feses keluar dalam bentuk encer karena adanya infeksi pada kolon.
·         Konstipasi/sembelit, yaitu sulit buang air besar karena feses terlalu keras. Penyebabnya karena kurang makan makanan berserat dan kebiasaan menunda-nunda buang air besar.
·         Kolik, yaitu rasa nyeri pada perut karena makanan yang mengandung zat merangsang, misalnya cabe, lada dan jahe.
·         Pankreasitis, yaitu peradangan pankreas. Penyebabnya alcohol dan tonjolan ventri yang terhambat oleh batu empedu.
·         Gastritis, yaitu peradangan pada mukosa lambung, tidak begitu berbahaya tetapi berlangsung lama sehingga menyebabkan rusaknya mukosa lambung.

C. SISTEM PENCERNAAN MAKANAN PADA HEWAN RUMINANSIA
      Ruminansia adalah kelompok hewan mamalia yang biasa memamah (memakan) makanannya dua kali sehingga kelompok hewan tersebut dikenal juga sebagai hewan memamah biak.
Perbedaan sistem pencernaan hewan ruminansia dengan manusia terletak pada susunan dan fungsi gigi dan lambungnya. Geraham (molar) hewan ruminansia sangat besar dan berfungsi untuk menggiling dan menggilas  dinding sel tumbuhan yang dimakannya. Gigi seri ruminansia mempunyai fungsi khusus untuk menjepit makanan.
            Hewan ruminansia memiliki saluran pencernaan makanan yang terdiri dari mulut, kerongkongan, rumen, retikulum, omasum, abomasum, usus halus, usus besar, anus.
            Makanan dari mulut yang masih kasar,pertama-tama masuk ke rumen, lalu ke retikulum. Di dalam reticulum makanan dicerna secara mekanis dan biokimiawi dengan bantuan bakteri fermentasi secara anaerob, sehingga terbentuk bubur yang masih kasar. Pada hewan yang sedang istirahat, makanan dari retikulum dikeluarkan sedikit demi sedikit ke mulut  (peristiwa regurgitasi) dan mengalami pencernaan kimiawi oleh ludah. Kemudian makanan masuk ke dalam omasum melalui rumen dan retikulum. Di dalam omasum makanan dicerna secara mekanik,kemudian masuk ke abomasum yang fungsinya sama dengan lambung pada manusia. Di dalam abomasum makanan dicerna oleh enzim selulase yang dihasilkan oleh bakteri dan hewan ciliata yang bersimbiosis  dengan hewan ruminansia tersebut. Hasil pencernaan makanan masuk ke dalam usus halus, terjadi penyerapan sari-sari makanan dan diedarkan ke seluruh tubuh. Sedangkan sisa makanan, bakteri dan hewan ciliata masuk ke usus besar dan dikeluarkan melalui anus.

RANGKUMAN
Makanan sehat adalah makanan yang mengandung gizi dalam jumlah seimbang, higienis dan cukup.
Ada  enam zat makanan yang diperlukan oleh tubuh, yaitu karbohidrat, lemak, protein,vitamin, mineral dan air.
-  Pencernaan makanan merupakan proses pengubahan makanan dari ukuran besar menjadi ukuran kecil yang akhirnya menjadi senyawa sederhana sehingga dapat diserap oleh tubuh.
-   Sistem pencernaan pada manusia terdiri atas:
1.  Saluran pencernaan, yang melibatkan alat-alat pencernaan yaitu: mulut, kerongkongan, lambung, usus halus, usus besar dan anus.
    2.   Kelenjar pencernaan, terdiri atas kelenjar ludah, hati dan pankreas.
-  Hewan ruminansia memiliki saluran pencernaan makanan yang terdiri dari mulut, kerongkongan, rumen, retikulum, omasum, abomasum, usus halus, usus besar, anus.
-   Perbedaan sistem pencernaan hewan ruminansia dengan manusia terletak pada susunan dan fungsi gigi dan lambungnya.



sistem pemerintahan


Sistem pemerintahan
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undanag-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.

I. Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah system pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
  1. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
  2. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
  3. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabile semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
a. Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan Indonesia
b. Kabinet Ministrial
Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.
Apabila dilihat dari cara pembentukannya, cabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu cabinet parlementer dan cabinet ekstraparlementer.
Kabinet parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), cabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai.
Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen/DPR.
II. Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
  1. sistem pemerintahan presidensial;
  2. sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:
  1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
  2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
  3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
  4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
  5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
  6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  1. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
  3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  1. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
  3. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
  4. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
  1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
  2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
  3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
  4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
  5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
  6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  3. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  1. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  2. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  3. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
III. Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap Negara-negara Lain.
Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.
Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.
Para pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan negaranya.
Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.
Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.

IV. Sistem Pemerintahan Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antarsistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.