HUKUM ISLAM
KELOMPOK
IV
1. 1229542018 Suhardiman
2. 1229542016 Andi Afif Makkarade
3. 1229542017 Eka Asria Julianti A
PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2012
Kata Pengantar
Segala puji
dan syukur saya panjatkan kepada tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan
limpahan rahmatnyalah maka saya boleh menyelesaikan sebuah karya tulis dengan
tepat waktu.
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "Hukum Islam", yang mmenurut saya dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari Hukum dalam agama Islam.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggu perasaan pembaca.
Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "Hukum Islam", yang mmenurut saya dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari Hukum dalam agama Islam.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggu perasaan pembaca.
Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.
Makassar, September 2012
Penulis
Daftar Isi
Kata
Pengantar .....................................................................................................
Daftar
isi ...............................................................................................................
Bab
I Pendahuluan .............................................................................................
A. Latar
Belakang ........................................................................................
B. Rumusan
Masalah ...................................................................................
C. Tujuan
.....................................................................................................
D. Manfaat
...................................................................................................
Bab
II Pembahasan .............................................................................................
A. Pengertian Hukum Islam ........................................................................
B.
Ruang lingkup Hukum Islam ..................................................................
C.
Tujuan Hukum Islam ..............................................................................
D.
Sumber Hukum Islam ............................................................................
E.
Pemikiran
Politik Hukum Islam di Indonesia ........................................
F.
Fungsi Hukum Islam ..............................................................................
Bab III
Penutup .................................................................................................
A.
Kesimpulan ............................................................................................
B.
Saran ......................................................................................................
Daftar
Pustaka ...................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hukum
adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada
dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku
masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum
yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki
penduduk mayoritas beraga Islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal
tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas
agama Islam. Berbagai masalah yang ada di dalam Negara Indonesia tidak semuanya
dapat diselesaikan berdasarkan hukum umum yang telah ada, namun tetap
memerlukan hukum yang secara filosofis dan sosiologis tertanam dalam hati dan
kepercayaan masyarakat Indonesia.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan di buatnya aturan Hukum Islam di Indonesia adalah :
Ada beberapa alasan yang menyebabkan di buatnya aturan Hukum Islam di Indonesia adalah :
1. Masyarakat
Indonesia yang berketuhanan. (sisi filosofis)
2. Mayoritas
penduduk Indonesia beraga Islam. (sisi sosiologis)
3. Berdasarkan catatan sejarah yang telah
dibukukan oleh Departemen Agama yang berjudul “Seabad Peradilan Agama di
Indonesia”, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada di Indonesia sejak
abad ke-16. (sisi historis)
4. Merupakan
produk politik yang dibuat oleh pemerintah.
Membicarakan
tentang masalah Hukum Islam di Indonesia pada dasarnya adalah membicarakan salah
satu aspek kehidupan masyarakat Indonesia itu sendiri, kita akan memasuki
sebuah perbincangan yang kompleks sekalipun Hukum Islam menempati posisi yang
sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa sekarang. Selain itu, perbincangan tentang Hukum Islam
di Indonesia sebagaimana halnya juga dengan Hukum Islam di berbagai kawasan
dunia akan selalu menampakkan diri sebagai Hukum yang bersifat universal dengan
daya jangkau untuk semua tempat dan segala zaman tetapi pada lain pihak Hukum
Islam juga dituntut untuk menampakkan diri dengan wajahnya yang khas Hukum
Islam Indonesia masa kini. Perbincangan kita tentang Hukum Islam tentunya akan
lebih banyak diarahkan pada aspek yang kedua. Berkenaan dengan hal yang pertama
Hukum Islam dengan sifat keuniversalannya sudah cukup banyak dikaji dan dibahas
orang.
“Hukum
Islam Indonesia masa kini” adalah merupakan sebuah label yang diberikan pada
ketentuan-ketentuan Hukum Islam yang berlaku di Indonesia dan sekaligus
menampilkan corak khas ke-Indonesiaannya. Sistem dan budaya Indonesia akan
lebih terefleksi di dalamnya sehingga Hukum Islam dimaksud untuk beberapa
bagian tertentu baik menyangkut kaidah hukumnya maupun pola pemikiran yang
mendasarinya akan menunjukkan beberapa perbedaan dengan Hukum Islam yang
berlaku dilain tempat seperti Saudi Arabia, Mesir, Iran, Pakistan dan lain-lain
sekalipun sifat dasar yang sama karena bersumberkan pada sumber yang sama yaitu
AI Quran dan Sunnah.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian Hukum Islam?
2. Bagaimana
ruang lingkup Hukum Islam?
3. Apa
tujuan Hukum Islam?
4. Apa
sumber Hukum Islam?
5. Bagaimana
Pemikiran Politik Hukum Islam di
Indonesia?
6. Apa
fungsi Hukum Islam?
C.
Tujuan
Berdasarkan
kepada Latar Belakang dan Rumusan Masalah sebagaimana yang telah ditulis
sebelumnya, maka penulisan ini bertujuan untuk :
1)
Untuk
mengetahui pemikiran Hukum Islam di
Indonesia
2)
Untuk
mengetahui peranan manusia dalam
menegakkan Hukum Islam di Indonesia
3)
Untuk
mengetahui sumber dan tujuan Hukum Islam di Indonesia
D.
Manfaat
Adapun
manfaat dari penulisan Makalah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi
positif bagi rekan-rekan mahasiswa, khususnya penulis agar dapat mengetahui
serta mengkaji Hukum
Islam di Indonesia dalam perspektif pemikiran, tradisi, politik hukum dan
produk hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hukum Islam
Secara
etimologis, hukum bermakna menetapkan sesuatu pada yang lain. Seperti menetapkan mana
yang diperintah dan mana yang dilarang. Sedangkan secara istilah, hukum adalah titah Allah yang berkaitan dengan
perbuatan Mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan, maupun wadh’i. Hukum
adalah peraturan yang dibuat berdasarkan kesepakatan. Bertujuan untuk
menciptakan masyarakat yang madani, aman, nyaman, dan terkendali. Hukum dibuat
sebagai pembatasan atas tingkah laku manusia yang tidak bertanggung jawab
sehingga perlu media untuk melindungi orang lain dari orang yang tidak
bertanggung jawab tersebut.
Hukum Islam adalah hukum yang
bersumber kepada nilai-nilai keislaman, yang dibentuk dari sumber dalil-dalil
agama Islam. Hukum itu bisa berarti ketetapan, kesepakatan, anjuran, larangan,
dan sebagainya. Hukum Islam hanya ditunjukkan kepada orang-orang yang beragama
Islam dan tidak ditunjukkan kepada orang yang non-Islam. Jika ada orang Islam
yang melanggar Hukum Islam, orang itu harus diadili sesuai dengan ketentuan
dalil-dalil agama Islam.
B. Ruang lingkup Hukum Islam
Hukum Islam baik dalam pengertian
syari’at maupun fiqih, di bagi ke dalam dua bagian besar, yaitu bidang Ibadah
dan bidang Muamalah .Ibadah adalah tata cara dan upacara yang wajib
dilakukan seorang muslim dalam berhubungan dengan Allah seperti menjalankan
shalat, membayar zakat, menjalankan ibadah puasa dan haji. Tata cara dan
upacara ini tetap, tidak dapat ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya
telah diatur dengan pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasul-Nya. Dengan
demikian, tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan dan perombakan secara
asasi mengenai Hukum, susunan, cara, dan tata cara ibadah sendiri. Yang
mungkin berubah hanyalah penggunaan alat-alat modern dalam pelaksanaannya.
Adapaun Muamalah dalam pengertian yang luas adalah ketetapan Allah yang
langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia, walaupun ketaatan
tersebut terbatas pada yang pokok-pokok saja. Oleh karena itu sifatnya terbuka
untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan
usaha itu.
Hukum Islam tidak membedakan dengan
tajam antara hukum perdata dengan publik, seperti halnya dalam hukum
Barat. Hal ini disebabkan karena menurut Hukum Islam, pada hukum perdata ada
segi-segi public dan pada hukum publik ada segi-segi perdatanya. Dalam Hukum
Islam yang disebutkan hanya bagian-bagiannya saja.
Menurut H.M.
Rasjidi, bagian-bagian Hukum Islam adalah :
1.
Munakahat,
2.
Wirasah,
3.
Mu’amalat dalam arti khusus,
4.
Jinayat atau ‘uqubqt,
5.
Al-ahkam al-sulthaniyah (khilafah),
6.
Siyar, dan
7.
Mukhashamat.
Sedangkan Fathi Osman mengemukakan sistematika Hukum
Islam sebagai berikut :
1. Al-ahkam
al-ahwal syakhsiyah ( hukum perorangan ),
2. Al-ahkam
al-madaniyah (hukum kebendaan),
3. Al-ahkam
al-jinayah (hukum pidana),
4. Al-ahkam
al-murafa’at (Hukum acara perdata, pidana, dan peradilan tata usaha
Negara),
5. Al-ahkam
al-dusturiyah (hukum tata Negara),
6. Al-ahkam
al-dauliyah (hukum Internasional),dan
7. Al-ahkam
al-iqtishadiyah wa al-maliyah (hukum ekonomi dan keuangan).
Apabila
bagian-bagian Hukum Islam tersebut disusun menurut sistematika hukum Barat yang
membedakan hukum public dengan hukum perdata, maka susunan hukum muamalat dalam
arti luas, yang termasuk dalam hukum perdata Islam adalah :
(1)
Munakahat, yakni hukum yang mengatur segala
sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya.
(2)
Wirasah, yakni yang mengatur segala masalah
yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, dan pembagian
harta warisan . Hukum warisan ini juga disebut Faraid.
(3)
Muamalah dalam arti khusus, yakni hukum yang
mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam
soal jual-beli, sewa menyewa, pinjam meminjam , perserikatan, dan sebagainya.
Adapun yang
termasuk dalam hukum publik Islam adalah :
(1)
Jinayat, yang memuat aturan-aturan mengenai
perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman, baik dalam jarimah hudud maupun
dalam jarimah ta’zir. Yang dimaksud dengan Jarimah adalah
perbuatan pidana. Jarimah Hudud adalah perbuatan pidana yang telah
ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah
SAW. Jarimah Ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan batas
hukumannya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya.
(2)
Al-ahkam al- sulthaniyah, yakni
hukum yang mengatur soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara,
pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah , tentara, pajak, dan
sebagainya.
(3)
Siyar, yakni hukum yang mengatur urusan
perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain.
(4)
Mukhashamat, yang mengatur peradilan , kehakiman,
dan hukum acara.
C. Tujuan Hukum Islam
Tujuan Hukum
Islam secara umum adalah untuk mencegah
kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka, mengarahkan
mereka pada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan
akhirat kelak dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat mencegah dan
menolak yang mudharat, yakni tidak
berguna bagi hidup dan kehidupan manusia.
Asy Syatibi
mengatakan bahawa tujuan Syariat Islam adalah mencapai kemaslahatan hamba baik
di dunia maupon di akhirat.Antara kemaslahatan tersebut adalah seperti berikut:
- Memelihara Agama
Pemeliharan agama merupakan tujuan
pertama Hukum Islam. Sebabnya adalah karena agama merupakan pedoman hidup
manusia, dan didalam Agama Islam selain komponen-komponen akidah yang merupakan
sikap hidup seorang muslim, terdapat juga syariat yang merupakan sikap hidup
seorang muslim baik dalam berrhubungan dengan Tuhannya maupun dalam berhubungan
dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat. Karena itulah maka Hukum Islam
wajib melindungi agama yang dianut oleh seseorang dan menjamin kemerdekaan
setiap orang untuk beribadah menurut keyakinannya.
Beragama merupakan kekhususan bagi manusia, merupakan
kebutuhan utama yang harus dipenuhi karena agamalah yang dapat menyentuh nurani
manusia. Allah memerintahkan kita untuk tetap berusaha menegakkan agama,
firmannya dalam surat Asy-Syura’: 13:
13. Dia Telah mensyari'atkan bagi kamu tentang
agama apa yang Telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang Telah kami
wahyukan kepadamu dan apa yang Telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan
Isa yaitu: Tegakkanlah agama[1340] dan janganlah kamu berpecah belah
tentangnya. amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka
kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan
memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).
[1340] yang dimaksud: agama di sini ialah
meng-Esakan Allah s.w.t., beriman kepada-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya
dan hari akhirat serta mentaati segala perintah dan larangan-Nya.
1.
Memelihara jiwa
Untuk tujuan ini, Islam melarang
pembunuhan dan pelaku pembunuhan diancam dengan hukuman Qisas
(pembalasan yang setimbang), sehingga dengan demikian diharapkan agar orang
sebelum melakukan pembunuhan, berpikir panjang karena apabila orang yang
dibunuh itu mati, maka si pembunuh juga akan mati atau jika orang yang dibunih
itu tidak mati tetap hanya cedera, maka si pelakunya juga akan cedera. Mengenai
hal ini dapat kita jumpai dalam firman Allah Swt dalam QS Al-Baqarah ayat
178-179 yang berbunyi :
178. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan
orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa
yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan)
mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar
(diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian
itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang
melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih[111].
179. Dan dalam qishaash itu ada (jaminan
kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.
3.
Memelihara akal
Manusia adalah makhluk Allah Swt.
Ada dua hal yang membedakan manusia dengan makhluk lain. Pertama, Allah Swt
telah menjadikan manusia dalam bentuk yang paling baik, di bandingkan dengan
bentuk makhluk-makhluk lain dari berbagai makhluk lain. Hal ini telah
dijelaskan oleh Allah Swt sendiri dalam Al-Quran At-tiin Ayat 4 berbunyi :
4. Sesungguhnya
kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.
Akan tetapi bentuk yang indah itu
tidak ada gunanya, kalau tidak ada hal yang kedua, yaitu akal. Oleh karena itu
Allah Swt melanjutkan Firman-Nya dalam surat At-Tiin ayat 5 dan 6 yang berbunyi
:
5. Kemudian kami kembalikan dia ke tempat yang
serendah-rendahnya (neraka), 6. Kecuali
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka bagi mereka pahala yang
tiada putus-putusnya.
Jadi, akal paling penting dalam
pandangan Islam. Oleh karena itu Allah Swt selalu memuji orang yang berakal.
Hal ini dapat dilihat pada firman Allah Swt dalam Q.S. Al-Baqarah ayat
164 yang berbunyi :
164. Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan
bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa
apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa
air, lalu dengan air itu dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan dia
sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang
dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan
dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.
4.
Memelihara Keturunan
Untuk ini islam mengatur pernikahan
dan mengharamkan zina, menetapkan siapa-siapa yang tidak boleh dikawini,
bagaimana cara-cara perkawinan itu dilakukan dan syarat-syarat apa yang harus
dipenuhi, sehingga perkawinan itu dianggap sah dan pencampuran antara dua
manusia yang belainan jenis itu tidak dianggap sah dan menjadi keturunan sah
dari ayahnya. Malahan tidak melarang itu saja, tetapi juga melarang hal-hal
yang dapat membawa kepada zina.
Sesuai dengan Firman Allah Swt. dalam Q.S An-Nisa ayat
3 dan 4 yang berbunyi:
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], Maka (kawinilah)
seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah
lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
4. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita
(yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. Kemudian jika
mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati,
Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya.
5.
Memilihara Harta Benda dan Kehormatan
Meskipun pada hakekatnya semua harta
benda itu kepunyaan Allah, namun Islam juga mengakui hak pribadi seseorang.
Oleh karena manusia itu manusia snagt tamak kepada harta benda, sehingga mau
mengusahakannya dengan jalan apapun, maka Islam mengatur supaya jangan sampai
terjadi bentrokan antara satu sama lain. Untuk ini Islam mensyariatkan
peraturan-peraturan mengenai muamalah seperti jual beli, sewa-menyewa, gadai
menggadai, dan sebagainya, serta melarang penipuan, riba dan mewajibkan kepada
orang yang merusak barang orang lain untuk membayarnya, harta yang dirusak oleh
anak-anak yang dibawah tanggungannya, bahkan yang dirusak oleh binatang
peliharaannya sekalipun.
Adapun firman Allah yang berhubungan dengan ini yaitu,
Q.S. An-Nisa ayat 29-32 yang berbunyi :
29. Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
30. Dan
barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka kami kelak
akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.
31. Jika kamu
menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya,
niscaya kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan kami
masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).
32. Dan
janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian
kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada
bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada
bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari
karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
A.
Sumber Hukum
Islam
Segala sesuatu yang melahirkan atau
menimbulkan aturan yang mempunyai sifat yang mengikat, dan apabilla dilanggar
akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata disebut sumber hukum. Dengan demikian, sumber Hukum Islam adalah segala
sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat Islam. Ulama fikih
pada umumnya sependapat bahwa sumber hukum utama Islam adalah Al-Qur'an dan
Hadits. Disamping itu, para ulama menjadikan iktihad sebagai salah satu dasar Hukum
Islam setelah Al-Qur'an dan Hadits.
2. Macam-macam sumber Hukum Islam
a.
Al-Qur'an
Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT. Yang di wahyukan dalam bahasa Arab kepada Nabi Muhammad SAW. Dan bagi orang yang membacanya termasuk ibadah.
Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT. Yang di wahyukan dalam bahasa Arab kepada Nabi Muhammad SAW. Dan bagi orang yang membacanya termasuk ibadah.
b.
Hadits
Hadits disebut juga dengan sunah yang artinya segala tingkah laku Nabi Muhammad baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapannya.
Hadits disebut juga dengan sunah yang artinya segala tingkah laku Nabi Muhammad baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapannya.
Menurut para ulama, hadits terbagi menjadi 6 macam,
yaitu:
1. Hadits Qauli (ucapan,
perkataan, atau pernyataan nabi)
2. Hadits Fi'li(perbuatan,
perilaku, atau yang dikerjakan nabi)
3. Hadits
Taqriri (persetujuan atau ketetapan dalam hati nabi)
4. Hadits Qudsi (pesannya
dari Allah redaksinya dari Nabi Muhammad SAW)
5. Hadits Hammi (keinginan
atau rencana nabi)
6. Hadits
Ahwali (keadaan sifat-sifat nabi)
c.
Ijtihad
Secara harfiah ijtihad berasal dari kata jahada yang artinya berusaha dengan sungguh-sungguh. Menurut istilah dalam ilmu fikih, ijtihad berarti mengerahkan tenaga dan pikiran dengan sungguh-sungguh untuk menyelidiki dan mengeluarkan (mengistimbatkan) hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur'an. Seorang muslim yang melakukan ijtihad disebut dengan Mujtahid, persoalan yang dipertimbangkannya disebut Mujtahid Fihi.
Secara harfiah ijtihad berasal dari kata jahada yang artinya berusaha dengan sungguh-sungguh. Menurut istilah dalam ilmu fikih, ijtihad berarti mengerahkan tenaga dan pikiran dengan sungguh-sungguh untuk menyelidiki dan mengeluarkan (mengistimbatkan) hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur'an. Seorang muslim yang melakukan ijtihad disebut dengan Mujtahid, persoalan yang dipertimbangkannya disebut Mujtahid Fihi.
B.
Pemikiran Politik Hukum Islam di
Indonesia
Ismail Sunny,
mengilustrasikan politik hukum sebagai suatu proses penerimaan Hukum Islam
digambarkan kedudukannva menjadi dua periode yakni pertama, periode persuasive
source di mana setiap orang Islam diyakini mau menerima keberlakuan Hukum
Islam itu; dan kedua, periode authority source di mana setiap
orang Islam menyakini bahwa Hukum Islam memiliki kekuatan yang haruss
dilaksanakan. Dengan kata lain, Hukum Islam dapat berlaku secara yuridis formal
apabila dikodifikasikan dalam perundangundangan nasional.
Untuk
mengembangkan proses transformasi Hukum Islam ke dalam supremasi hukum
nasional, diperlukan partisipasi semua pihak dan lembaga terkait, seperti
halnya hubungan Hukum Islam dengan badan kekuasaan negara yang mengacu kepada
kebijakan politik hukum yang ditetapkan (adatrechts politiek). Politik
hukum tersebut merupakan produk interaksi kalangan elite politik yang berbasis
kepada berbagai kelompok sosial budaya. Ketika elite politik Islam memiliki
daya tawar yang kuat dalam interaksi politik itu, maka peluang bagi
pengembangan Hukum Islam untuk ditransformasikan semakin besar.
Politik hukum
masa Orde Baru seperti termaktub dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
(Tap MPR) yaitu Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sejak 1973, 1978, 1983,
1988 dan 1993. Kurun waktu 1973- 1988 pengembangan hukum nasional diarahkan
bagi kodifikasi dan unifikasi hukum sesuai kepentingan masyarakat. Bentuk hukum
tertulis tertentu dikodifikasikan dan diunifikasikan, terutama hukum yang
bersifat ‚netral‛ yang berfungsi bagi rekayasa sosial. Demikian halnya bagi
orang Islam, unifikasi Hukum Islam memperoleh pengakuan dalam sistem hukum
nasional.
Transformasi Hukum
Islam dalam bentuk perundang-undangan (Takhrij al-Ahkâm fî al-Nash al-Qânun)
merupakan produk interaksi antar elite politik Islam (para ulama, tokoh ormas,
pejabat agama dan cendekiawan muslim) dengan elite kekuasaan (the rulling
elite) yakni kalangan politisi dan pejabat negara. Sebagai contoh,
diundangkannya UU Perkawinan No.1/1974 peranan elite Islam cukup dominan di
dalam melakukan pendekatan dengan kalangan elite di tingkat legislatif,
sehingga RUU Perkawinan No.1/1974 dapat dikodifikasikan.
Adapun prosedur
pengambilan keputusan politik di tingkat legislatif dan eksekutif dalam hal
legislasi Hukum Islam (legal drafting) hendaknva mengacu kepada politik
hukum yang dianut oleh badan kekuasaan negara secara kolektif. Suatu
undang-undang dapat ditetapkan sebagai peraturan tertulis yang dikodifikasikan
apabila telah melalui proses politik pada badan kekuasaan negara yaitu
legislatif dan eksekutif, serta memenuhi persyaratan dan rancangan
perundang-undangan yang layak.
Pendekatan
konsepsinal prosedur legislasi Hukum Islam sebagaimana dikemukakan oleh A.
Hamid S. Attamimi adalah bahwa pemerintah dan DPR memegang kekuasaan di dalam
pembentukan undang-undang. Disebutkan dalam pasal 5 ayat (1) UUD 1945 bahwa
‚Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.‛ Sedangkan dalam penjelasan mengenai pasal 5 ayat (1) UUD
1945 dinyatakan bahwa ‚kecuali executive power, Presiden bersama-sama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan legislatif power dalam
negara.
Berdasarkan
pandangan tersebut, maka DPR hendaknya memberi persetujuan kepada tiap-tiap
Rancangan Undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah. Hal ini senada dengan
penjelasan pasal 20 ayat (1) UUD 1945, kendati DPR tidak harus selalu meyatakan
setuju terhadap semua rancangan Undang-undang dari pemerintah. Keberadaan DPR
sesungguhnya harusmemberikan suatu consent atau kesepakatan dalam arti
menerima atau menolak rancangan undang-undang.
C.
Fungsi Hukum
Islam
Sebagaimana sudah dikemukakan dalam pembahasan ruang
lingkup Hukum Islam, bahwa ruang lingkup Hukum Islam sangat luas. Yang diatur
dalam Hukum Islam bukan hanya hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga
hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain
dalam masyarakat, manusia dengan benda, dan antara manusia dengan lingkungan
hidupnya. Dalam Al Qur’an cukup banyak ayat-ayat yang terkait dengan masalah
pemenuhan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta larangan bagi
seorang muslim untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Bagi tiap orang
ada kewajiban untuk mentaati hukum yang terdapat dalam Al Qur’an dan Hadits.
Peranan Hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat sebenarnya cukup banyak,
tetapi dalam pembahasan ini hanya akan dikemukakan peranan utamanya saja, yaitu
:
a.
Fungsi Ibadah
Fungsi utama Hukum Islam adalah untuk beribadah kepada
Allah SWT. Hukum Islam adalah ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia,
dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi
keimanan seseorang.
b.
Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Hukum Islam sebagai hukum yang
ditunjukkan untuk mengatur hidup dan kehidupan umat manusia, jelas dalam
praktik akan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Sebagai contoh, proses
pengharaman riba dan khamar, jelas menunjukkan adanya keterkaitan penetapan hukum
(Allah) dengan subyek dan obyek hukum (perbuatan mukallaf). Penetap hukum tidak
pernah mengubah atau memberikan toleransi dalam hal proses pengharamannya. Riba
atau khamar tidak diharamkan sekaligus, tetapi secara bertahap. Ketika suatu hukum
lahir, yang terpenting adalah bagaimana agar hukum tersebut dipatuhi dan
dilaksanakan dengan kesadaran penuh. Penetap hukum sangat mengetahui bahwa
cukup riskan kalau riba dan khamar diharamkan sekaligus bagi masyarakat pecandu
riba dan khamar. Berkaca dari episode dari pengharaman riba dan khamar, akan
tampak bahwa Hukum Islam berfungsi sebagai salah satu sarana pengendali sosial.
Hukum Islam juga memperhatikan kondisi masyarakat agar hukum tidak dilecehkan
dan tali kendali terlepas. Secara langsung, akibat buruk riba dan khamar memang
hanya menimpa pelakunya. Namun secara tidak langsung, lingkungannya ikut
terancam bahaya tersebut. Oleh karena itu, kita dapat memahami, fungsi kontrol
yang dilakukan lewat tahapan pengharaman riba dan khamar. Fungsi ini dapat
disebut amar ma’ruf nahi munkar. Dari fungsi inilah dapat dicapai tujuan
Hukum Islam, yakni mendatangkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan,
baik di dunia maupun di akhirat kelak.
c.
Fungsi Zawajir
Fungsi ini terlihat dalam
pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hukum atau
sanksi hukum. Qishash, Diyat, ditetapkan untuk tindak pidana terhadap
jiwa/ badan, hudud untuk tindak pidana tertentu (pencurian , perzinaan,
qadhaf, hirabah, dan riddah), dan ta’zir untuk tindak pidana
selain kedua macam tindak pidana tersebut. Adanya sanksi hukum mencerminkan
fungsi Hukum Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari
segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan. Fungsi Hukum Islam ini
dapat dinamakan dengan Zawajir.
d.
Fungsi Tandhim wa Islah al-Ummah
Fungsi Hukum Islam selanjutnya
adalah sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses
interaksi sosial, sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman, dan
sejahtera. Dalam hal-hal tertentu, Hukum Islam menetapkan aturan yang cukup
rinci dan mendetail sebagaimana terlihat dalam hukum yang berkenaan dengan
masalah yang lain, yakni masalah muamalah, yang pada umumnya Hukum Islam
dalam masalah ini hanya menetapkan aturan pokok dan nilai-nilai dasarnya.
Perinciannya diserahkan kepada para ahli dan pihak-pihak yang berkompeten pada
bidang masing-masing, dengan tetap memperhatikan dan berpegang teguh pada
aturan pokok dan nilai dasar tersebut. Fungsi ini disebut dengan Tanzim wa
ishlah al-ummah. Ke empat fungsi Hukum Islam tersebut tidak dapat
dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hukum tertentu, tetapi satu dengan yang
lain saling terkait. (Ibrahim Hosen, 1996 : 90).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulam
Sebelum
Penulis mengakhiri penulisan makalah ini, maka terlebih dahulu Penulis akan
memberikan kesimpulan atas uraian maupun pembahasan dari penelitian ini sebagai
berikut:
1.
Setiap manusia memiliki keyakinan beragama (tauhid),
dan dalam setiap agama pasti mengajarkan tentang kebaikan bagi manusia. Ada
aturan dan larangan yang terkandung dalam setiap keyakinan. Negara Indonesia
yang memiliki mayoritas penduduk beragama Islam, memiliki cara pandang dan
etika-etika kehidupan yang tidak terlepas dari ajaran-ajaran Islam.
2.
Dengan adanya Hukum Islam di Indonesia, segala masalah
yang berkaitan dengan agama Islam akan mudah di tindak lanjuti. Hukum Islam
tidak berdiri sendiri, namun saling berkaitan dan berhubungan ke segala jenis
hukum. Saling memberi kontribusi dan sumbangsih dalam penegakan hukum di
Indonesia.
3.
Hukum Islam di Indonesia tidak akan bisa berjalan
dengan baik bila masyarakat Islam itu sendiri tidak mengindahkan hukum
tersebut. Jadi bisa dan tidaknya Hukum Islam itu berdiri tergantung dari
kesadaran masyarakat itu sendiri. Karena bila berbicara hukum dan menyangkut
akidah, itu akan sulit. Hal itu karena kadar keimanan seseorang itu tidak ada
yang sama.
B. Saran
Terakhir, Penulis ingin pula menyampaikan saran-saran sebagai berikut :\
1.
Selaku masyarakat Indonesia yang beragama, hendaknya
kita taat akan hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan
dalam setiap agama, khususnya Islam sangat menekankan akan pentingnya mentaati
hukum.
2.
Kesadaran Hukum harus timbul dari diri masing-masing
individu agar tertib hukum dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya. Tanpa
adanya kesadaran hukum, maka aturan-aturan hukum yang dibuat akan percuma saja.
3.
Selaku umat Islam adalah kewajiban kita untuk
menegakkan Hukum Islam di Indonesia, agar terciptanya suatu kerukunan hidup
antar umat beragama.
Daftar Pustaka
Ali,Mohammad
Daud.2002.Hukum Islam Dan Peradilan Agama.Jakarta
: Raja Grafindo Persada.
Dewi,Gemala,
dkk.2007.Hukum Perserikatan Islam di
Indonesia. Jakarta : Kencana.
Djazuli,H A.
2006. ILMU FIQH Penggalian, Perkembangan,
dan Penerapan Hukum Islam. Jakarta : Kencana.
Koto,Alaidin.
2004. Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh.
Jakarta : Raja Grafindo Persada.
http://darusnal.blogspot.com/2009/10/hukum-islam.html (penulis : Ichand, di upload tahun, 2009 di unduh pada 25 September 2012, jam 16.47)
http://kwalitaspemuda.com/pengertian-hukum-islam-tujuan-dan-sumbernya/
(Penulis: Anza, di upload tahun 2012.di unduh pada 26September 2012 jam 17.49)
http://www.teguhsantoso.com/2011/07/hukum-islam-pengertian-dan-sumbernya.html
(Penulis: Teguh Santoso, di upload tahun 2011, di unduh pada 26 September 2012
Jam : 18.07)
http://sovasakina.blogspot.com/2012/06/makalah-hukum-islam.html (Penulis :Sovasakina, di upload tahun 2012, diunduh pada 26 September 2012, jam 18.28)
http://blumewahabi.wordpress.com/2007/06/12/hukum-islam-di-indonesia-dulu-dan-sekarang-2/
(Penulis : Muhammad Ikhsan, di upload
tahun : 2006. Di unduh pada 20 September 2012 jam 16.49)
http://www.bawean.net/2009/10/sumber-sumber-hukum-islam.html
(Penulis : Ali Asyhar, di upload tahun
2009, di unduh pada 27 September 2012)
http://tanbihun.com/fikih/usulfikih/mengenal-sumber-hukum-islam/#.UHynwK6Kpdg
(penulis : rifai ahmad, di upload tahun 2012, di unduh pada 1 Oktober 2012)
http://digilib.itb.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=laptiain-gdl-s1-2001-hairul-683-hukum
(penulis : Hairul Sani, di upload tahun 2001, di unduh pada 3 Oktober 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar