Pages

Rabu, 17 Oktober 2012

HUKUM ISLAM


KELOMPOK IV
1.     1229542018    Suhardiman
2.     1229542016    Andi Afif Makkarade
3.     1229542017    Eka Asria Julianti A


PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2012
Kata Pengantar
Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka saya boleh menyelesaikan sebuah karya tulis dengan tepat waktu.

Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "Hukum Islam", yang mmenurut saya dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari Hukum dalam agama Islam.

Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggu perasaan pembaca.

Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.

 Makassar,  September 2012

Penulis
Daftar Isi
Kata Pengantar .....................................................................................................     
Daftar isi ...............................................................................................................  
Bab I Pendahuluan .............................................................................................   
A.    Latar Belakang ........................................................................................  
B.     Rumusan Masalah ...................................................................................  
C.     Tujuan .....................................................................................................
D.    Manfaat ...................................................................................................
Bab II Pembahasan .............................................................................................  
A.    Pengertian Hukum Islam ........................................................................  
B.     Ruang lingkup Hukum Islam ..................................................................  
C.     Tujuan Hukum Islam ..............................................................................  
D.    Sumber Hukum Islam ............................................................................  
E.     Pemikiran Politik Hukum Islam di Indonesia ........................................ 
F.      Fungsi Hukum Islam ..............................................................................  
Bab III Penutup .................................................................................................  
A.    Kesimpulan ............................................................................................  
B.     Saran ......................................................................................................  
Daftar Pustaka ...................................................................................................  


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Hukum adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beraga Islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam. Berbagai masalah yang ada di dalam Negara Indonesia tidak semuanya dapat diselesaikan berdasarkan hukum umum yang telah ada, namun tetap memerlukan hukum yang secara filosofis dan sosiologis tertanam dalam hati dan kepercayaan masyarakat Indonesia.  
Ada beberapa alasan yang menyebabkan di buatnya aturan Hukum Islam di Indonesia adalah :
1.       Masyarakat Indonesia yang berketuhanan. (sisi filosofis)
2.       Mayoritas penduduk Indonesia beraga Islam. (sisi sosiologis)
3.        Berdasarkan catatan sejarah yang telah dibukukan oleh Departemen Agama yang berjudul “Seabad Peradilan Agama di Indonesia”, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada di Indonesia sejak abad ke-16. (sisi historis)
4.       Merupakan produk politik yang dibuat oleh pemerintah.
Membicarakan tentang masalah Hukum Islam di Indonesia pada dasarnya adalah membicarakan salah satu aspek kehidupan masyarakat Indonesia itu sendiri, kita akan memasuki sebuah perbincangan yang kompleks sekalipun Hukum Islam menempati posisi yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa sekarang.  Selain itu, perbincangan tentang Hukum Islam di Indonesia sebagaimana halnya juga dengan Hukum Islam di berbagai kawasan dunia akan selalu menampakkan diri sebagai Hukum yang bersifat universal dengan daya jangkau untuk semua tempat dan segala zaman tetapi pada lain pihak Hukum Islam juga dituntut untuk menampakkan diri dengan wajahnya yang khas Hukum Islam Indonesia masa kini. Perbincangan kita tentang Hukum Islam tentunya akan lebih banyak diarahkan pada aspek yang kedua. Berkenaan dengan hal yang pertama Hukum Islam dengan sifat keuniversalannya sudah cukup banyak dikaji dan dibahas orang.
“Hukum Islam Indonesia masa kini” adalah merupakan sebuah label yang diberikan pada ketentuan-ketentuan Hukum Islam yang berlaku di Indonesia dan sekaligus menampilkan corak khas ke-Indonesiaannya. Sistem dan budaya Indonesia akan lebih terefleksi di dalamnya sehingga Hukum Islam dimaksud untuk beberapa bagian tertentu baik menyangkut kaidah hukumnya maupun pola pemikiran yang mendasarinya akan menunjukkan beberapa perbedaan dengan Hukum Islam yang berlaku dilain tempat seperti Saudi Arabia, Mesir, Iran, Pakistan dan lain-lain sekalipun sifat dasar yang sama karena bersumberkan pada sumber yang sama yaitu AI Quran dan Sunnah.

B.   Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Hukum Islam?
2.      Bagaimana  ruang lingkup Hukum Islam?
3.      Apa tujuan Hukum Islam?
4.      Apa sumber Hukum Islam?
5.      Bagaimana Pemikiran Politik Hukum Islam di Indonesia?
6.      Apa fungsi Hukum Islam?

C.   Tujuan
Berdasarkan kepada Latar Belakang dan Rumusan Masalah sebagaimana yang telah ditulis sebelumnya, maka penulisan ini bertujuan untuk :  
1)      Untuk mengetahui pemikiran Hukum Islam di Indonesia
2)      Untuk mengetahui peranan manusia dalam menegakkan Hukum Islam di Indonesia
3)      Untuk mengetahui sumber dan tujuan Hukum Islam di Indonesia

D.   Manfaat
Adapun manfaat dari penulisan Makalah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi rekan-rekan mahasiswa, khususnya penulis agar dapat mengetahui serta mengkaji  Hukum Islam di Indonesia dalam perspektif pemikiran, tradisi, politik hukum dan produk hukum.  
BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Hukum Islam
Secara etimologis, hukum bermakna menetapkan sesuatu pada yang lain. Seperti menetapkan mana yang diperintah dan mana yang dilarang. Sedangkan secara istilah, hukum adalah titah Allah yang berkaitan dengan perbuatan Mukallaf, baik  berupa tuntutan, pilihan, maupun wadh’i. Hukum adalah peraturan yang dibuat berdasarkan kesepakatan. Bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang madani, aman, nyaman, dan terkendali. Hukum dibuat sebagai pembatasan atas tingkah laku manusia yang tidak bertanggung jawab sehingga perlu media untuk melindungi orang lain dari orang yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Hukum Islam adalah hukum yang bersumber kepada nilai-nilai keislaman, yang dibentuk dari sumber dalil-dalil agama Islam. Hukum itu bisa berarti ketetapan, kesepakatan, anjuran, larangan, dan sebagainya. Hukum Islam hanya ditunjukkan kepada orang-orang yang beragama Islam dan tidak ditunjukkan kepada orang yang non-Islam. Jika ada orang Islam yang melanggar Hukum Islam, orang itu harus diadili sesuai dengan ketentuan dalil-dalil agama Islam. 



B.   Ruang lingkup Hukum Islam
Hukum Islam baik dalam pengertian syari’at maupun fiqih, di bagi ke dalam dua bagian besar, yaitu bidang Ibadah dan bidang Muamalah .Ibadah adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan seorang muslim dalam berhubungan dengan Allah seperti menjalankan shalat, membayar zakat, menjalankan ibadah puasa dan haji. Tata cara dan upacara ini tetap, tidak dapat ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah diatur dengan pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasul-Nya. Dengan demikian, tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan dan perombakan secara asasi mengenai Hukum, susunan, cara, dan tata cara ibadah sendiri. Yang mungkin berubah hanyalah penggunaan alat-alat modern dalam pelaksanaannya. Adapaun Muamalah dalam pengertian yang luas adalah ketetapan Allah yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia, walaupun ketaatan tersebut terbatas pada yang pokok-pokok saja. Oleh karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu.

Hukum Islam tidak membedakan dengan tajam antara hukum perdata dengan publik, seperti  halnya dalam hukum Barat. Hal ini disebabkan karena menurut Hukum Islam, pada hukum perdata ada segi-segi public dan pada hukum publik ada segi-segi perdatanya. Dalam Hukum Islam yang disebutkan hanya bagian-bagiannya saja.


 Menurut H.M. Rasjidi, bagian-bagian Hukum Islam adalah :
1.      Munakahat,
2.      Wirasah,
3.      Mu’amalat dalam arti khusus,
4.      Jinayat atau ‘uqubqt,
5.      Al-ahkam  al-sulthaniyah (khilafah),
6.      Siyar, dan
7.      Mukhashamat.

Sedangkan Fathi Osman mengemukakan sistematika Hukum Islam sebagai berikut :
1.      Al-ahkam al-ahwal syakhsiyah ( hukum perorangan ),
2.      Al-ahkam al-madaniyah (hukum kebendaan),
3.      Al-ahkam al-jinayah (hukum pidana),
4.      Al-ahkam al-murafa’at (Hukum acara perdata, pidana, dan peradilan tata usaha Negara),
5.      Al-ahkam al-dusturiyah (hukum tata Negara),
6.      Al-ahkam al-dauliyah (hukum Internasional),dan
7.      Al-ahkam al-iqtishadiyah wa al-maliyah (hukum ekonomi dan keuangan).
Apabila bagian-bagian Hukum Islam tersebut disusun menurut sistematika hukum Barat yang membedakan hukum public dengan hukum perdata, maka susunan hukum muamalat dalam arti luas, yang termasuk  dalam hukum perdata Islam adalah :
(1)      Munakahat, yakni hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya.
(2)      Wirasah, yakni yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, dan pembagian harta warisan . Hukum warisan ini juga disebut Faraid.
(3)      Muamalah dalam arti khusus, yakni hukum yang mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual-beli, sewa menyewa, pinjam meminjam , perserikatan, dan sebagainya.
Adapun yang termasuk dalam hukum publik Islam adalah :
(1)         Jinayat, yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman, baik dalam jarimah hudud maupun dalam jarimah ta’zir. Yang dimaksud dengan Jarimah adalah perbuatan pidana. Jarimah Hudud adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Jarimah Ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan batas hukumannya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya.
(2)         Al-ahkam al- sulthaniyah, yakni hukum yang mengatur soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah , tentara, pajak, dan sebagainya.
(3)         Siyar, yakni hukum yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain.
(4)         Mukhashamat, yang mengatur peradilan , kehakiman, dan hukum acara.

C.   Tujuan Hukum Islam
Tujuan  Hukum Islam  secara umum adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka, mengarahkan mereka pada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat kelak dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat mencegah dan menolak yang mudharat, yakni tidak  berguna bagi hidup dan kehidupan manusia.

Asy Syatibi mengatakan bahawa tujuan Syariat Islam adalah mencapai kemaslahatan hamba baik di dunia maupon di akhirat.Antara kemaslahatan tersebut adalah seperti berikut:
  1. Memelihara Agama
Pemeliharan agama merupakan tujuan pertama Hukum Islam. Sebabnya adalah karena agama merupakan pedoman hidup manusia, dan didalam Agama Islam selain komponen-komponen akidah yang merupakan sikap hidup seorang muslim, terdapat juga syariat yang merupakan sikap hidup seorang muslim baik dalam berrhubungan dengan Tuhannya maupun dalam berhubungan dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat. Karena itulah maka Hukum Islam wajib melindungi agama yang dianut oleh seseorang dan menjamin kemerdekaan setiap orang untuk beribadah menurut keyakinannya.
Beragama merupakan kekhususan bagi manusia, merupakan kebutuhan utama yang harus dipenuhi karena agamalah yang dapat menyentuh nurani manusia.  Allah memerintahkan kita untuk tetap berusaha menegakkan agama, firmannya dalam surat Asy-Syura’: 13:

13.  Dia Telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang Telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang Telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang Telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama[1340] dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).

[1340]  yang dimaksud: agama di sini ialah meng-Esakan Allah s.w.t., beriman kepada-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhirat serta mentaati segala perintah dan larangan-Nya.



1.      Memelihara jiwa
Untuk tujuan ini, Islam melarang pembunuhan dan pelaku pembunuhan diancam dengan hukuman Qisas (pembalasan yang setimbang), sehingga dengan demikian diharapkan agar orang sebelum melakukan pembunuhan, berpikir panjang karena apabila orang yang dibunuh itu mati, maka si pembunuh juga akan mati atau jika orang yang dibunih itu tidak mati tetap hanya cedera, maka si pelakunya juga akan cedera. Mengenai hal ini dapat kita jumpai dalam firman Allah Swt dalam QS Al-Baqarah ayat 178-179 yang berbunyi :
178.  Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih[111].
179.  Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.
3.      Memelihara akal
Manusia adalah makhluk Allah Swt. Ada dua hal yang membedakan manusia dengan makhluk lain. Pertama, Allah Swt telah menjadikan manusia dalam bentuk yang paling baik, di bandingkan dengan bentuk makhluk-makhluk lain dari berbagai makhluk lain. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah Swt sendiri dalam Al-Quran At-tiin Ayat 4 berbunyi :
4.  Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.
Akan tetapi bentuk yang indah itu tidak ada gunanya, kalau tidak ada hal yang kedua, yaitu akal. Oleh karena itu Allah Swt melanjutkan Firman-Nya dalam surat At-Tiin ayat 5 dan 6 yang berbunyi :
5.  Kemudian kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka), 6.  Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.
Jadi, akal paling penting dalam pandangan Islam. Oleh karena itu Allah Swt selalu memuji orang yang berakal. Hal ini  dapat dilihat pada firman Allah Swt dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 164 yang berbunyi :
164.  Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.
4.      Memelihara Keturunan
Untuk ini islam mengatur pernikahan dan mengharamkan zina, menetapkan siapa-siapa yang tidak boleh dikawini, bagaimana cara-cara perkawinan itu dilakukan dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi, sehingga perkawinan itu dianggap sah dan pencampuran antara dua manusia yang belainan jenis itu tidak dianggap sah dan menjadi keturunan sah dari ayahnya. Malahan tidak melarang itu saja, tetapi juga melarang hal-hal yang dapat membawa kepada zina.
Sesuai dengan Firman Allah Swt. dalam Q.S An-Nisa ayat 3 dan  4 yang berbunyi: 
3.  Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
4.  Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
5.      Memilihara Harta Benda dan Kehormatan
Meskipun pada hakekatnya semua harta benda itu kepunyaan Allah, namun Islam juga mengakui hak pribadi seseorang. Oleh karena manusia itu manusia snagt tamak kepada harta benda, sehingga mau mengusahakannya dengan jalan apapun, maka Islam mengatur supaya jangan sampai terjadi bentrokan antara satu sama lain. Untuk ini Islam mensyariatkan peraturan-peraturan mengenai muamalah seperti jual beli, sewa-menyewa, gadai menggadai, dan sebagainya, serta melarang penipuan, riba dan mewajibkan kepada orang yang merusak barang orang lain untuk membayarnya, harta yang dirusak oleh anak-anak yang dibawah tanggungannya, bahkan yang dirusak oleh binatang peliharaannya sekalipun.
Adapun firman Allah yang berhubungan dengan ini yaitu, Q.S. An-Nisa ayat 29-32 yang berbunyi :  
29.  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
30.  Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.
31.  Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).
32.  Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.


A.   Sumber Hukum Islam
Segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai sifat yang mengikat, dan apabilla dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata disebut sumber hukum. Dengan demikian, sumber Hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat Islam. Ulama fikih pada umumnya sependapat bahwa sumber hukum utama Islam adalah Al-Qur'an dan Hadits. Disamping itu, para ulama menjadikan iktihad sebagai salah satu dasar Hukum Islam setelah Al-Qur'an dan Hadits.
2. Macam-macam sumber Hukum Islam
a.        Al-Qur'an
Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT. Yang di wahyukan dalam bahasa Arab kepada Nabi Muhammad SAW. Dan bagi orang yang membacanya termasuk ibadah.
b.       Hadits
Hadits disebut juga dengan sunah yang artinya segala tingkah laku Nabi Muhammad baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapannya.
Menurut para ulama, hadits terbagi menjadi 6 macam, yaitu:
1.      Hadits Qauli (ucapan, perkataan, atau pernyataan nabi)
2.      Hadits Fi'li(perbuatan, perilaku, atau yang dikerjakan nabi)
3.      Hadits Taqriri (persetujuan atau ketetapan dalam hati nabi)
4.      Hadits Qudsi (pesannya dari Allah redaksinya dari Nabi Muhammad SAW)
5.      Hadits Hammi (keinginan atau rencana nabi)
6.      Hadits Ahwali (keadaan sifat-sifat nabi)

c.        Ijtihad
Secara harfiah ijtihad berasal dari kata jahada yang artinya berusaha dengan sungguh-sungguh. Menurut istilah dalam ilmu fikih, ijtihad berarti mengerahkan tenaga dan pikiran dengan sungguh-sungguh untuk menyelidiki dan mengeluarkan (mengistimbatkan) hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur'an. Seorang muslim yang melakukan ijtihad disebut dengan
Mujtahid, persoalan yang dipertimbangkannya disebut Mujtahid Fihi.
B.   Pemikiran Politik Hukum Islam di Indonesia
Ismail Sunny, mengilustrasikan politik hukum sebagai suatu proses penerimaan Hukum Islam digambarkan kedudukannva menjadi dua periode yakni pertama, periode persuasive source di mana setiap orang Islam diyakini mau menerima keberlakuan Hukum Islam itu; dan kedua, periode authority source di mana setiap orang Islam menyakini bahwa Hukum Islam memiliki kekuatan yang haruss dilaksanakan. Dengan kata lain, Hukum Islam dapat berlaku secara yuridis formal apabila dikodifikasikan dalam perundangundangan nasional.
Untuk mengembangkan proses transformasi Hukum Islam ke dalam supremasi hukum nasional, diperlukan partisipasi semua pihak dan lembaga terkait, seperti halnya hubungan Hukum Islam dengan badan kekuasaan negara yang mengacu kepada kebijakan politik hukum yang ditetapkan (adatrechts politiek). Politik hukum tersebut merupakan produk interaksi kalangan elite politik yang berbasis kepada berbagai kelompok sosial budaya. Ketika elite politik Islam memiliki daya tawar yang kuat dalam interaksi politik itu, maka peluang bagi pengembangan Hukum Islam untuk ditransformasikan semakin besar.
Politik hukum masa Orde Baru seperti termaktub dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) yaitu Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sejak 1973, 1978, 1983, 1988 dan 1993. Kurun waktu 1973- 1988 pengembangan hukum nasional diarahkan bagi kodifikasi dan unifikasi hukum sesuai kepentingan masyarakat. Bentuk hukum tertulis tertentu dikodifikasikan dan diunifikasikan, terutama hukum yang bersifat ‚netral‛ yang berfungsi bagi rekayasa sosial. Demikian halnya bagi orang Islam, unifikasi Hukum Islam memperoleh pengakuan dalam sistem hukum nasional.
Transformasi Hukum Islam dalam bentuk perundang-undangan (Takhrij al-Ahkâm fî al-Nash al-Qânun) merupakan produk interaksi antar elite politik Islam (para ulama, tokoh ormas, pejabat agama dan cendekiawan muslim) dengan elite kekuasaan (the rulling elite) yakni kalangan politisi dan pejabat negara. Sebagai contoh, diundangkannya UU Perkawinan No.1/1974 peranan elite Islam cukup dominan di dalam melakukan pendekatan dengan kalangan elite di tingkat legislatif, sehingga RUU Perkawinan No.1/1974 dapat dikodifikasikan.
Adapun prosedur pengambilan keputusan politik di tingkat legislatif dan eksekutif dalam hal legislasi Hukum Islam (legal drafting) hendaknva mengacu kepada politik hukum yang dianut oleh badan kekuasaan negara secara kolektif. Suatu undang-undang dapat ditetapkan sebagai peraturan tertulis yang dikodifikasikan apabila telah melalui proses politik pada badan kekuasaan negara yaitu legislatif dan eksekutif, serta memenuhi persyaratan dan rancangan perundang-undangan yang layak.
Pendekatan konsepsinal prosedur legislasi Hukum Islam sebagaimana dikemukakan oleh A. Hamid S. Attamimi adalah bahwa pemerintah dan DPR memegang kekuasaan di dalam pembentukan undang-undang. Disebutkan dalam pasal 5 ayat (1) UUD 1945 bahwa ‚Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.‛ Sedangkan dalam penjelasan mengenai pasal 5 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa ‚kecuali executive power, Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan legislatif power dalam negara.
Berdasarkan pandangan tersebut, maka DPR hendaknya memberi persetujuan kepada tiap-tiap Rancangan Undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah. Hal ini senada dengan penjelasan pasal 20 ayat (1) UUD 1945, kendati DPR tidak harus selalu meyatakan setuju terhadap semua rancangan Undang-undang dari pemerintah. Keberadaan DPR sesungguhnya harusmemberikan suatu consent atau kesepakatan dalam arti menerima atau menolak rancangan undang-undang.
C.   Fungsi Hukum Islam
Sebagaimana sudah dikemukakan dalam pembahasan ruang lingkup Hukum Islam, bahwa ruang lingkup Hukum Islam sangat luas. Yang diatur dalam Hukum Islam bukan hanya hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan benda, dan antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Dalam Al Qur’an cukup banyak ayat-ayat yang terkait dengan masalah pemenuhan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta larangan bagi seorang muslim untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Bagi tiap orang ada kewajiban untuk mentaati hukum yang terdapat dalam Al Qur’an dan Hadits. Peranan Hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat sebenarnya cukup banyak, tetapi dalam pembahasan ini hanya akan dikemukakan peranan utamanya saja, yaitu :
a.     Fungsi Ibadah

Fungsi utama Hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.

b.     Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Hukum Islam sebagai hukum yang ditunjukkan untuk mengatur hidup dan kehidupan umat manusia, jelas dalam praktik akan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Sebagai contoh, proses pengharaman riba dan khamar, jelas menunjukkan adanya keterkaitan penetapan hukum  (Allah) dengan subyek dan obyek hukum (perbuatan mukallaf). Penetap hukum tidak pernah mengubah atau memberikan toleransi dalam hal proses pengharamannya. Riba atau khamar tidak diharamkan sekaligus, tetapi secara bertahap. Ketika suatu hukum lahir, yang terpenting adalah bagaimana agar hukum tersebut dipatuhi dan dilaksanakan dengan kesadaran penuh. Penetap hukum sangat mengetahui bahwa cukup riskan kalau riba dan khamar diharamkan sekaligus bagi masyarakat pecandu riba dan khamar. Berkaca dari episode dari pengharaman riba dan khamar, akan tampak bahwa Hukum Islam berfungsi sebagai salah satu sarana pengendali sosial. Hukum Islam juga memperhatikan kondisi masyarakat agar hukum tidak dilecehkan dan tali kendali terlepas. Secara langsung, akibat buruk riba dan khamar memang hanya menimpa pelakunya. Namun secara tidak langsung, lingkungannya ikut terancam bahaya tersebut. Oleh karena itu, kita dapat memahami, fungsi kontrol yang dilakukan lewat tahapan pengharaman riba dan khamar. Fungsi ini dapat disebut amar ma’ruf nahi munkar. Dari fungsi inilah dapat dicapai tujuan Hukum Islam, yakni mendatangkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan, baik di dunia maupun di akhirat kelak.

c.       Fungsi Zawajir

Fungsi ini terlihat dalam pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hukum atau sanksi hukum. Qishash, Diyat, ditetapkan untuk tindak pidana terhadap jiwa/ badan, hudud untuk tindak pidana tertentu (pencurian , perzinaan, qadhaf, hirabah, dan riddah), dan ta’zir untuk tindak pidana selain kedua macam tindak pidana tersebut. Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi Hukum Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan. Fungsi Hukum Islam ini dapat dinamakan dengan Zawajir.

d.     Fungsi Tandhim wa Islah al-Ummah

Fungsi Hukum Islam selanjutnya adalah sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial, sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman, dan sejahtera. Dalam hal-hal tertentu, Hukum Islam menetapkan aturan yang cukup rinci dan mendetail sebagaimana terlihat dalam hukum yang berkenaan dengan masalah yang lain, yakni masalah muamalah, yang pada umumnya Hukum Islam dalam masalah ini hanya menetapkan aturan pokok dan nilai-nilai dasarnya. Perinciannya diserahkan kepada para ahli dan pihak-pihak yang berkompeten pada bidang masing-masing, dengan tetap memperhatikan dan berpegang teguh pada aturan pokok dan nilai dasar tersebut. Fungsi ini disebut dengan Tanzim wa ishlah al-ummah. Ke empat fungsi Hukum Islam tersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hukum tertentu, tetapi satu dengan yang lain saling terkait. (Ibrahim Hosen, 1996 : 90).

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulam
Sebelum Penulis mengakhiri penulisan makalah ini, maka terlebih dahulu Penulis akan memberikan kesimpulan atas uraian maupun pembahasan dari penelitian ini sebagai berikut:
1.      Setiap manusia memiliki keyakinan beragama (tauhid), dan dalam setiap agama pasti mengajarkan tentang kebaikan bagi manusia. Ada aturan dan larangan yang terkandung dalam setiap keyakinan. Negara Indonesia yang memiliki mayoritas penduduk beragama Islam, memiliki cara pandang dan etika-etika kehidupan yang tidak terlepas dari ajaran-ajaran Islam.
2.      Dengan adanya Hukum Islam di Indonesia, segala masalah yang berkaitan dengan agama Islam akan mudah di tindak lanjuti. Hukum Islam tidak berdiri sendiri, namun saling berkaitan dan berhubungan ke segala jenis hukum. Saling memberi kontribusi dan sumbangsih dalam penegakan hukum di Indonesia.
3.      Hukum Islam di Indonesia tidak akan bisa berjalan dengan baik bila masyarakat Islam itu sendiri tidak mengindahkan hukum tersebut. Jadi bisa dan tidaknya Hukum Islam itu berdiri tergantung dari kesadaran masyarakat itu sendiri. Karena bila berbicara hukum dan menyangkut akidah, itu akan sulit. Hal itu karena kadar keimanan seseorang itu tidak ada yang sama.

B.   Saran

Terakhir, Penulis ingin pula menyampaikan saran-saran sebagai berikut :\
1.      Selaku masyarakat Indonesia yang beragama, hendaknya kita taat akan hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan dalam setiap agama, khususnya Islam sangat menekankan akan pentingnya mentaati hukum.
2.      Kesadaran Hukum harus timbul dari diri masing-masing individu agar tertib hukum dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya. Tanpa adanya kesadaran hukum, maka aturan-aturan hukum yang dibuat akan percuma saja.
3.      Selaku umat Islam adalah kewajiban kita untuk menegakkan Hukum Islam di Indonesia, agar terciptanya suatu kerukunan hidup antar umat beragama.



Daftar Pustaka
Ali,Mohammad Daud.2002.Hukum Islam Dan Peradilan Agama.Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Dewi,Gemala, dkk.2007.Hukum Perserikatan Islam di Indonesia. Jakarta : Kencana.
Djazuli,H A. 2006. ILMU FIQH Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam. Jakarta : Kencana.
Koto,Alaidin. 2004. Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
http://darusnal.blogspot.com/2009/10/hukum-islam.html (penulis : Ichand, di upload tahun, 2009 di unduh pada 25 September 2012, jam 16.47)
http://kwalitaspemuda.com/pengertian-hukum-islam-tujuan-dan-sumbernya/ (Penulis: Anza, di upload tahun 2012.di unduh pada 26September 2012  jam 17.49)
http://www.teguhsantoso.com/2011/07/hukum-islam-pengertian-dan-sumbernya.html (Penulis: Teguh Santoso, di upload tahun 2011, di unduh pada 26 September 2012 Jam : 18.07)
http://sovasakina.blogspot.com/2012/06/makalah-hukum-islam.html (Penulis :Sovasakina, di upload tahun 2012, diunduh pada 26 September 2012, jam 18.28)
http://blumewahabi.wordpress.com/2007/06/12/hukum-islam-di-indonesia-dulu-dan-sekarang-2/ (Penulis : Muhammad Ikhsan, di upload tahun : 2006. Di unduh pada 20 September 2012 jam 16.49)
http://www.bawean.net/2009/10/sumber-sumber-hukum-islam.html (Penulis : Ali Asyhar, di upload tahun 2009, di unduh pada 27 September 2012)
http://tanbihun.com/fikih/usulfikih/mengenal-sumber-hukum-islam/#.UHynwK6Kpdg (penulis : rifai ahmad, di upload tahun 2012, di unduh pada 1 Oktober 2012)
http://digilib.itb.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=laptiain-gdl-s1-2001-hairul-683-hukum (penulis : Hairul Sani, di upload tahun 2001, di unduh pada 3 Oktober 2012)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar