1. Partisipasi
Mendorong Setiap Warga Untuk Mempergunakan Hak Dalam Menyampaikan Pendapat Dalam Proses Pengambilan Keputusan, Yang Menyangkut Kepentingan Masyarakat Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung.2. Penegakkan Hukum
Mewujudkan Adanya Penegakkan Hukum Yang Adil Bagi Semua Pihak Tanpa Pengecualian, Menjunjung Tinggi Ham Dan Memperhatikan Nilai-Nilai Yang Hidup Dalam Masyarakat.
3. Transparansi
Menciptakan Kepercayaan Timbal Balik Antara Pemerintah Dan Masyarakat Melalui Penyediaan Informasi Dan Menjamin Kemudahan Di Dalam Memperoleh Informasi Yang Akurat Dan Memadai
4. Kesetaraan
Memberi Peluang Yang Sama Bagi Setiap Anggota Masyarakat Untuk Meningkatkan Kesejahteraan-Nya.
5. Daya Tanggap
Meningkatkan Kepekaan Para Penyelenggara Pemerintah Terhadap Aspirasi Masyarakat Tanpa Terkecuali.
6. Wawasan Ke Depan
Membangun Daerah Berdasarkan Visi Dan Strategi Yang Jelas Dan Mengikutsertakan Warga Dalam Seluruh Proses Pembangunan, Sehingga Warga Merasa Memiliki Dan Ikut Bertanggung Jawab Terhadap Kemajuan Daerahnya.
7. Akuntabilitas
Meningkatkan Akuntabilitas Para Pengambil Keputusan Dalam Segala Bidang Yang Menyangkut Kepentingan Masyarakat.
8. Pengawasan
Meningkatkan Daya Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Dan Pembangunan Dengan Mengusahakan Keterlibatan Swasta Dan Masyarakat Luas.
9. Efisiensi Dan Efektifitas
Menjamin Terselenggaranya Pelayanan Kepada Masyarakat Dengan Menggunakan Sumber Daya Yang Tersedia Secara Optimal Dan Bertanggung Jawab.
10. Profesionalisme
Meningkatkan Kemampuan Dan Moral Penyelenggara Pemerintahan Agar Mampu Memberi Pelayanan Yang Mudah, Cepat, Tepat Dengan Biaya Yang Terjangkau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar