Proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara :
Menjelang tahun 1945 Jepang mengalami kekalahan di Asia Timur Raya, banyak cara yang digunakan
jepang untuk menarik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia, salah satunya adalah janji Jepang
untuk memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso
pada tanggal 7 September 1944.
Sebagai kelajutan dari janji tersebut, maka pada tanggal 29 April 1945, Jepang membentuk Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI atau Dokuritsu Zyunbi
Tyoosakai), yang bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapa n kemerdekaan
Indonesia. BPUPKI diketuai oleh DR. Rajiman Widiodiningrat, wakil ketua R. Panji Suroso dan Tuan
Hachibangase dari Jepang dan beranggotakan 60 orang. Selama masa tugasnya BPUPKI melakukan
dua kali sidang.
Sidang yang pertama mulai tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 untuk membahas rancangan dasar Negara.
Tiga tokoh nasionalis yang menyampaikan ide pokok rancangan dasar Negara, yaitu :
1. Mr. Moh. Yamin, (29 Mei 1945), ide pokok yang disampaikan usul secara lisan :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan
secara tertulis:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijak -sanaan Dalam
Permusyawaratan /Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
2. Mr. Soepomo, (31 Mei 1945), ide pokok yang disamapaikan :
1. Paham Negara Persatuan
2. Perhubungan Negara Dengan Agama
3. Sistem Badan Permusyawaratan
4. Sosialisasi Negara
5. Hubungan Antar Bangsa
3. Ir. Soekarno, (1 Juni 1945 ), ide pokok yang disampaikan :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Berkebudayaan
Pada akhir pidatonya, Soekarno mengusulkan nama Pancasila atas
saran dari teman dekatnya yaitu MR. Moh. Yamin. Sejak itulah disebut sebagai lahirnya
istilah Pancasila, sehingga Bung Karno selalu dikaitkan sebagai pencetus lahirnya istilah
Pancasila.
4. Panitia Kecil, (22 Juni 1945), menyampaikan usulan dasar Negara, yang dikenal dengan
nama rumusan Piagam Jakarta (Jakarta Charter), sbb :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi para
Pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksa -naan dalam
Permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan rumusan Piagam Jakarta tersebut, terjadi kontroversi mengenai bunyi sila
pertama antara pihak Islam dengan kelompok nasionalis. Sebab Sila pertama Piagam
Jakarta tidak merangkul semua pemeluk agama yang ada di Indonesia, hanya difokuskan
untuk penganut Agama Islam saja sedangkan di Indonesia terdapat berbagai macam
agama dan suku bangsa. Untuk mengatasi hal ini dibentuk secara mendesak panitia
Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 untuk mecapai kesepakatan, sehingga MohamadHatta mengusulkan demi persatuan dan kesatuan bangsa, maka sila pertama Piagam
Jakarta dirubah bunyinya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
5. Rumusan akhir ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 pada sidang PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) :
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksa -naan dalam
Permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan soaial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI yang ke dua berlangsung dari tanggal 10 sampai tanggal 16 Juli 1945
dengan agenda membahas rancangan hukum dasar, yang kemudian kita kenal dengan
nama Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung bentuk Negara kesatuan
Republik Indonesia, dan pada alinea ke empat terkandung rum usan dasar Negara
Pancasila.
Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara
Setelah BPUPKI melaksanakan tugasnya, maka badan ini dibubarkan dan diganti oleh PPKI (Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia/ Dokuritsu Zyunbi Iinkai). Badan ini bersidang pada tanggal 18
Agustus 1945, dengan menghasilkan keputusan, sbb:
1. Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945
2. Memilih presiden dan wakil presiden (Sukarno dan Moh. Hatta)
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai badan musyawarah darurat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar